Kepala BPS Kabupaten Nagekeo, Ibu Angela Regina Maria Wea, S.ST, M.Si, menghadiri Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Nagekeo pada Rabu, 13 November 2024 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nagekeo. Dalam pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025, Ibu Angela menjelaskan data statistik daerah, khususnya mengenai kemiskinan di Kabupaten Nagekeo.
Beliau memaparkan data kemiskinan yang dikeluarkan oleh BPS, yang terdiri dari data kemiskinan makro dan data kemiskinan mikro. Data kemiskinan makro mencakup indikator-indikator seperti jumlah dan persentase penduduk miskin, garis kemiskinan, indeks kedalaman dan keparahan kemiskinan, serta distribusi pengeluaran yang diukur melalui Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) setiap tahun. Data ini memberikan gambaran menyeluruh tentang tingkat kemiskinan di suatu wilayah dan tren perubahannya.
Sementara itu, data kemiskinan mikro mencakup informasi lebih terperinci hingga tingkat individu atau rumah tangga, yang dikumpulkan melalui Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bekerja sama dengan instansi terkait. Data ini digunakan untuk mengidentifikasi penerima manfaat program pengentasan kemiskinan secara lebih tepat.
Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan DPRD Kabupaten Nagekeo dapat menyusun anggaran dan kebijakan yang lebih tepat sasaran, berdasarkan data yang akurat, untuk menurunkan angka kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Nagekeo.