Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) NTT Agustus 2016 mencapai 3,25 persen, turun 0,58 poin dari Agustus 2015 sebesar 3,83 persen. Secara nasional TPT Indonesia pada Agustus 2016 mencapai 5,61 persen, lebih tinggi daripada TPT NTT.
Penganggur di NTT pada Agustus 2016 sebesar 76,6 ribu orang, berkurang 11,9 ribu orang dibanding penganggur Agustus 2015 sebesar 88,5 ribu orang.
Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) NTT Agustus 2016 sebesar 66,93 persen, turun 2,32 poin dibandingkan TPAK NTT Agustus 2015 yang sebesar 69,25 persen. Secara nasional TPAK Indonesia pada Agustus 2016 mencapai 66,34 persen, lebih rendah dibanding TPAK NTT.
Angkatan kerja NTT pada Agustus 2016 sebesar 2,35 juta orang, bertambah 45,9 ribu orang dibanding angkatan kerja Agustus 2015 sebesar 2,31 juta orang
Penduduk yang bekerja di NTT pada Agustus 2016 mencapai 2,28 juta orang, bertambah 57,8 ribu orang dibanding keadaan pada Agustus 2015 yang sebesar 2,22 juta orang.
Distribusi penduduk yang bekerja pada Agustus 2016 relatif sama dengan Agustus 2015 dimana sebagian besar penduduk bekerja di sektor pertanian sebesar 1,21 juta orang (53,32 persen), diikuti Jasa Kemasyarakatan (16,42 persen), Perdagangan (10,19 persen) dan sektor industri (7,35 persen). Namun persentase di sektor pertanian menurun dan mengalami kenaikan pada sektor Jasa Kemasyarakatan, Perdagangan, dan Industri
Demikian pula berdasarkan status penduduk dalam bekerja pada Agustus 2016 relatif sama dengan Agustus 2015 dimana yang berstatus formal di NTT hanya sebesar 25,20 persen lebih rendah dibanding nasional yang sudah sebesar 42,40 persen, sebaliknya pekerja informal NTT sebesar 74,80 persen jauh lebih tinggi dibanding nasional yang hanya sebesar 57,60 persen. Pekerja informal yang tinggi disebabkan oleh pekerja berstatus Berusaha Dibantu Buruh Tidak Tetap/Buruh Tidak Dibayar yang menempati proporsi terbesar yaitu sebesar 29,44 persen, diikuti status pekerja Keluarga/Tak Dibayar sebesar 25,06 persen. Rendahnya pekerja formal disebabkan Pekerja dengan status Berusaha Dibantu Buruh Tetap yang merupakan porsi terendah yaitu 1,68 persen dan Buruh/Karyawan/Pegawai yang sebesar 23,52 persen.